Penting! Inilah Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kesehatan 2022

Infodarijay.com – Pengumuma pasca sanggah pppk kesehatan 2022 sudah di umumkan pada laman resmi milik kementrian PANRB. Mari cari jawaban pengumuman tersebut di bawah ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa seluruh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022. Sudah bisa mengecek dan mengunduh pengumuman masa sanggah mulai 10 – 11 Janari 2023.

pengumuman pasca sanggah pppk kesehatan 2022

Informasi Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kesehatan 2022

Telah Di ketahui, masa sanggah sudah di buka sejak 3 Januari 2023 lalu. Hal ini pun tertuang dalam Surat BKN Nomor 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang di sampaikan ke masing-masing instansi.

  1. Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.
  2. Bagi peserta yang di nyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023.

Ketentuan Bagi Peserta Yang Lulus

Dalam pengumuman tersebut juga di cantumkan beberapa ketentuan bagi peserta yang di nyatakan lulus dan mengisi DRH. Berikut ketentuannya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang di gunakan untuk melamar formasi PPPK;
  3. Transkrip nilai asli yang di gunakan untuk melamar formasi PPPK;
  4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah di bubuhi materai serta di tandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
  10. Surat lamaran yang di ketik menggunakan komputer dan di tujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan di tandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
  11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3×4;
  12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2×3;
  13. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang di lamar;
  14. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang di tandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
  15. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang di tandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
  16. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang di lamar;
  17. Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang di lamar yaitu; dan
  18. Daftar Riwayat Hidup yang di unduh di web SSCASN 2022 yang di gabung menjadi 1 (satu) file dan sudah di bubuhi materai serta di tandatangani oleh peserta PPPK.

Itulah beberapa ketentuan yang harus di berikan kepada seluruh peserta yang sudah di nyatakan lulus.

Ungkapan Dari Pihak Kementrian

“Bagi instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK,” katanya di kutip dari situs resmi BKN, Rabu (11/1/2023).

Dia juga menyebut untuk hasil seleksi kompetensi diumumkan oleh instansi mulai 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023. Selain itu peserta juga dapat mengecek status kelulusannya dengan log in di akun SSCASN.

Adapun peserta di berikan waktu tiga hari untuk melakukan masa sanggah, yakni mulai 3 – 5 Januari 2022 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah di jadwalkan pada tanggal 10 – 11 Januari 2023.

Tak lupa dia juga mengimbau kepada seserta seleksi PPP untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.

“Pastikan sumber informasi yang di peroleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK di laksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut di curigai,” pungkasnya.

Link untuk download hasil Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kesehatan 2022

Akhir Kata 

Demikian sedikit informasi yang dapat infodarijay berikan mengenai hasil pengumuan pasca sanggah pppk kesehatan 2022 resmi dari kementrian PANRB. Semoga dapat bermanfaat untuk anda dan kita semua, sekian dan sampai jumpa pada informasi menarik lainya!

sumber :

  • Kementerian PANRB
  • prsoloraya.pikiran-rakyat.com
  • economy.okezone.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *