Cara Menghitung DPP PPN 11 Persen - Bagi kita warga negara Indonesia yang baik haruslah taat dalam pembayaran pajak. Baik untuk kepentingan diri kita sendiri dan kepentingan negara ini. Membahas mengenai pajak, mulai pada tanggal 1 Juli 2022 tarif Pajak Penambahan Nilai ( PPN ) tela naik 11 persen.
Kebijakan tersebut sudah di tetapkan dalam undang undang nomor 7 tahun 2021 yaitu tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penjelasan mengenai pajak sendiri adalah iuran wajib yang di kenakan pada setiap individu maupun perusahaan kepadaa negara. Namun pajak tersebut tidak semua manyarakat di kenakan pajak.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku yang dapat di kenakan pajak. Biasanya masyarakat tingkat menengah ke atas yang di wajibkan untuk taat membayar pajak negara.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini mimin akan membahas mengenai cara menghitung dpp ppn 11 persen dengan sangat mudah yang mengalami kenaikan pada 1 Juli 2022.
Baca Juga :
Penjelasan dari DPP atau Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar dari setiap penghitungan besar pajak yang akan di kenakan. Atau bisa di artikan dpp adalah nilai besaran yang di kenakan pajak.
Jika PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai . PPN adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi berupa barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak (WP).
Dengan naiknya PPN sebesar 11 persen ini menyebabkan kenaikan hampir dari seluruh dari pusat perbelanjaan di negri ini. Mulai dari segi pangan, perabotan, dan jasa semua ikut naik. Namun anda tidak perlu khawatir untuk melakukan penghitungan pajak yang harus anda bayar jika naik 11 persen.
Kali ini infodarijay akan memberikan tentang cara menghitung dpp ppn 11 persen kenaikan pajak. Simak terus artikel ini sampai selesai agar kalian memahaminya.
.000,- kemudian terkena pajak ppn sebesar 11 persen. maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 11persen x Rp.500.000 = Rp.55.000 .Artinya pajak ppn yang harus kita bayarkan adalah sebesar Rp.55.000 untuk biaya penguasa yang terkena ppn. Kemudian di gabung dengan harga barang yang kita beli, yaitu senilai Rp.500.000 + Rp.55.000 = Rp. 55.500.000 inilah nominal yang harus kita bayarkan kepada pengusaha untuk membeli barang tersebut.
Adapun contoh lain yaitu semisal kita melakukan import barang seharga Rp.30.000.000 dan terkena pajak ppn sebesar 11 persen untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. maka 11 persen x Rp.30.000.000 = Rp.3.300.000. Sehingga jumlah yang harus anda bayar untuk direktorat jendral bea dan cukai adalah sebesar Rp.3.300.000 dan total dari pembayaran adalah Rp.30.000.000 + Rp. 3.300.000 = Rp. 33.300.000.
Begitulah contoh mudah cara menghitung dpp ppn 11 persen pajak yang akan berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.
Baca juga :
Apa itu DPP Dan PPN ?

Informasi Mengenai PPN
Sebelum mengetahui bagaimana Cara Menghitung DPP PPN 11 Persen, anda wajib mengetahui informasi berikut ini. PPN merupakan tarif pajak yang di kenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak (WP). Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak di kecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN di kenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Dengan demikian sejak 1 April 2022 apabila instansi pemerintah membeli BKP/JKP, maka:- Nilai yang terkandung dalam Belanja adalah 111%, bukan 110% lagi.
- DPP adalah 100/111 x nilai belanja termasuk PPN, bukan lagi 100/110.
- PPN yang harus dipungut adalah 11/111 x nilai belanja termasuk PPN, atau 11% x DPP.
- PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 1,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 1,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 22. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.
- PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas jasa adalah 2/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 2% x DPP atau apabila terhutang PPh Pasal 23. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong kepada rekanan yang memiliki memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP
- Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 0,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM.
Sehingga perlu dicatat bahwa:
- apabila PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan DPP.
- apabila PPh Pasal 22 dihitung dengan 1,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 1,5%, maka harus dikalikan DPP.
- apabila PPh Pasal 23 dihitung dengan 2/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 2%, maka harus dikalikan DPP.
- apabila PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan 0,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan di kalikan DPP, tetapi apabila di hitung dengan 0,5%, maka harus dikalikan DPP.